Andaikan POLISI berada di bawah Kemendagri dan hanya bertugas untuk KETERTIBAN MASYARAKAT, sementara masalah Administrasi dan Hukum diserahkan ke institusi yang lain, menurut saya adalah terobosan yang SANGAT BAIK...
Tugas Penyidikan & Penyelidikan kasus susila & pidana lain oleh Polisi & Kejaksaan
Tugas Penyidikan & Penyelidikan kasus korupsi oleh KPK & KEJAKSAAN
Tugas Pemutus Keadilan dibebankan kepada KEHAKIMAN (PN, PT, MA, MK)
Tugas Pembuatan SIM & STNK dibebankan kepada DISHUB
Tugas Pengamanan dan Pertahanan Negara dibebankan kepada TNI
Tugas Penertiban & Penegakan PERDA dibebankan kepada SATPOL PP
Tugas Penyidikan & Penyelidikan kasus korupsi oleh KPK & KEJAKSAAN
Tugas Pemutus Keadilan dibebankan kepada KEHAKIMAN (PN, PT, MA, MK)
Tugas Pembuatan SIM & STNK dibebankan kepada DISHUB
Tugas Pengamanan dan Pertahanan Negara dibebankan kepada TNI
Tugas Penertiban & Penegakan PERDA dibebankan kepada SATPOL PP
# menurut anda bagaimana ? #






0 comments:
Post a Comment